Kemendikbud Anis Baswedan : Guru Yang Merokok Disekolah Akan
Kena Sanksi Mutasi | Kini sudah saatnya para Guru dan kepala sekolah untuk
berhenti merokok di lingkungan sekolah.
Larangan ini berdasarkan
Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 64
Tahun 2015 tentang kawasan tanpa rokok di sekolah.
“Di lingkungan sekolah, guru jelas tidak boleh merokok dan
jika dilanggar, akan ada sanksinya,” ujar Anies kepada wartawan pada Perayaan
Puncak Bulan Pendidikan dan Kebudayaan Mei 2016 di Kemendikbud, Jakarta, Ahad
(29/5). Kepala sekolah maupun guru yang terbukti melanggar bisa dimutasi.
Anies menegaskan, aturan demikian sangat penting dan perlu
diterapkan. Sebab, dia melanjutkan, rokok bisa menjadi pintu gerbang untuk masuk
ke dunia narkoba dan sebagainya.
Kemendikbud Anis Baswedan juga mengutarakan tentang tindakan
terhadap siswa yang merokok. Siswa seperti ini tidak diperkenankan untuk
diberhentikan oleh sekolah.
Sekolah justru memiliki tanggung jawab untuk membina mereka.
“Jadi kalau sekolah menemukan anak merokok, panggilkan orang tuanya baik-baik
dan dibina,” kata Alumnus Universitas Gajah Mada (UGM) ini menegaskan.
Pendidikan merupakan hak anak yang wajib dipenuhi sekolah maupun
negara. Menurut Anies, dianggap melanggar aturan jika terdapat sekolah yang
terbukti memberhentikan anak dari sekolahnya.
Untuk itu, dia menyarankan masyarakat segera melapor apabila terdapat
anak yang mengalami ini.
Pada Permendikbud pasal 5 dijelaskan kepala sekolah, guru,
tenaga kependidikan, peserta didik dan pihak lain dilarang merokok,
memproduksi, menjual, mengiklankan, dan/atau mempromosikan rokok di lingkungan
sekolah.
Dengan demikian Kepala sekolah wajib menegur dan/atau
memperingatkan dan/atau mengambil tindakan apabila terdapat yang melanggar.
Bahkan, kepala sekolah dapat memberikan sanksi kepada guru, tenaga kependidikan
dan pihak lain yang terbukti melakukannya.
Selanjutnya, guru, tenaga kependidikan, dan/atau peserta
didik dapat memberikan teguran atau melaporkan kepada kepala sekolah apabila
terbukti ada yang merokok.
Selain itu, Dinas pendidikan setempat sesuai dengan
kewenangannya juga harus memberikan teguran atau sanksi kepada kepala sekolah
apabila terbukti melanggar ketentuan.
Sumber : http://www.republika.co.id/

No comments:
Post a Comment