GURU BELAJAR, GURU MENGAJAR dan INFORMASI PENDIDIKAN

Tuesday, 5 January 2016

Gaji dan Kesejahteraan PNS Tahun 2016



Lima Kesenangan Besar PNS Tahun 2016

Assalamu'alaikum .... Selamat pagi semua rekan bahagia. Keinginan terbaik dan sukses selalu. Kali ini ada berita gembira untuk Bapak dan ibu semua terutama rekan-rekan PNS di mana ada 5 kesenangan besar yang akan diterima oleh ibu dan Bapak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2016 ini. Kenikamatan apa, silakan Bapak dan ibu membaca informasi di bawah ini ......

Pada tahun ini tahun 2016, pemerintah tetap moratorium penambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, pekerjaan PNS akan semakin berat. Selain itu, pemerintah sedang melakukan reformasi birokrasi besar, terutama di pusat pelayanan publik.



Pada tahun 2016, PNS dituntut untuk dapat melakukan revolusi mental, sebuah gerakan yang diprakarsai oleh pemerintah Joko Widodo dan Jusuf Kalla. Para Aparatur Negara  dituntut untuk mampu melayani publik dengan baik dan merubah mental dilayani menjadi melayani.

Sehubungan dengan hal itu,  pada tahun 2015 lalu pemerintah telah menaikkan gaji pegawai negeri sipil sesuai dengan kinerja. Menteri Keuangan, Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah menaikkan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebesar 6 persen tahun 2015. Bambang berpendapat, pemerintah perlu mempertimbangkan biaya hidup PNS dengan jumlah inflasi.
Selain itu, PNS tahun 2016 juga akan dimanjakan dengan banyak kebijakan, terutama peningkatan tunjangan sesuai dengan posisi jabatan, di antaranya sebagai berikut:

1. Jaminan Kematian dan Kecelakaan 

Joko Widodo Presiden telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Asuransi Jiwa atau Jaminan Kematian (JKM) untuk Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).

Kebijakan ini menjadi aturan pelaksana Pasal 92 ayat (4) dan Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut peraturan ini, pemberi kerja (aparat negara yang mempekerjakan Karyawan ASN pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah) harus memberikan perlindungan dalam bentuk JKK dan JKM untuk peserta (karyawan ASN menerima gaji dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Karyawan ASN di Kementerian Pertahanan dan ASN karyawan di Kepolisian Negara Republik Indonesia).

"Kewajiban pemberi kerja yang di maksud tersebut termasuk pendaftaran peserta dan pembayaran iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2) PP seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).

"Peserta sebagimana yang disebut di atas merupakan Peserta JKK dan JKM dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri (Persero)," bunyi Pasal 7 dari PP tersebut.

Manfaat JKK sendiri menurut PP ini termasuk perawatan, kompensasi, tunjangan cacat. "perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta sembuh, dan dilakukan di rumah sakit pemerintah, rumah sakit swasta, atau fasilitas pengolahan terdekat," bunyi Pasal 11 (2) PP tersebut.

Peraturan Pemerintah (PP) ini menegaskan, dalam hal peserta didiagnosis dengan penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai PPPK. Dan santunan Jaminan Kematian ini diberikan kepada ahli waris.

2. Dapat Tunjangan Hari Raya (THR)

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun, sebagai kompensasi bagi PNS akan menerima gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya (THR).

Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Askolani mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut termasuk dalam RAPBN (Rancangan Anggaran) 2016.

Menurut Askolani di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta Pusat,(Senin,  17/8). "Anggaran tahun 2016 ini sekitar Rp 6 triliun, menurutnya, itu untuk pegawai pemerintah pusat. Jika anggaran pemerintah daerah masuk APBD masing-masing,"
Menurut dia, pada 2016 ini PNS masih akan mendapatkan 'take home pay' lebih besar dari tahun 2015. Selain itu, pemerintah dapat terbantu karena berkurang untuk menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT). Sehingga beban risiko fiskal pemerintah menjadi lebih rendah.

"Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan daripada dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.

3. Tunjangan hingga Rp 50 juta

Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini telah memasuki tahap harmonisasi. Setelah ini, PP tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk disahkan dan diterapkan dalam membayar gaji PNS fungsional dan struktural.

Perubahan sistem gaji pegawai negeri ditulis dalam (UU) Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara Sipil (ASN) memungkinkan seorang PNS menerima tunjangan hingga Rp 50 juta. Karena, dalam aturan tersebut gaji pegawai negeri terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan kemahalan kinerja.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan RB, Herman Suryatman mengatakan tunjangan kinerja besarnya berdasarkan kinerja lembaga individu dan PNS sendiri. Selain itu, jumlah tunjangan juga tergantung kekuatan fiskal suatu lembaga.
"Misalnya, ada PNS yang menerima uang saku sebesar Rp 50 juta. Sebenarnya, itu tidak serta merta, tetapi karena kinerja PNS dan lembaganya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Herman saat dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (12/8).

Menurut Herman, jumlah tunjangan kinerja berbanding lurus dengan kinerja lembaga individu dan PNS. Kemudian, tim penilai termasuk masyarakat akan memberikan masukan kepada pemerintah dalam menentukan tunjangan, "yang Jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP selesai kemudian dilakukan prinsip dasar seperti PNS di Daerah DKI. Jika kinerja birokrasi memberi manfaat dalam  peningkatan pelayanan publik, dan masyarakat puas," katanya. Untuk tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan teknis di peraturan pemerintah.

Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang berbeda antara daerah. Jumlah penyisihan ini berdasarkan inflasi dan harga barang di suatu daerah. Semakin mahal kemahalan pegawai negeri tunjangan akan lebih tinggi.

4. Dibangun Rumah


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 negara yang wilayah perbatasan akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur, termasuk pembangunan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan total 300 ribu unit. Selain itu, lanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Pera akan membangun pengairan atau irigasi akan dimulai tahun 2016.

"Isu perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180 titik yang kurang infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera, untuk itu saya datang kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun infrastruktur di daerah-daerah itu," ujar Tjahjo saat ditemui di Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (18/11).

Tjahjo menegaskan 50 poin di daerah perbatasan di Papua, Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Semua 50 daerah saat ini dianggap paling parah dalam pembangunan infrastruktur dan tak tersentuh oleh pembangunan infrastruktur dari pemerintah.

"Pokoknya itu adalah yang paling parah. Infrastruktur yang jelek," katanya.

5. Menaikan Tunjangan Kinerja

Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan Presiden Nomor 133 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian perhubungan, Keputusan Presiden Nomor 134 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian, dan peraturan Presiden Nomor 135 tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan Kementerian Perdagangan.

Melalui kebijakan ini, para PNS yang memiliki jabatan di lingkungan Kementerian perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan, selain pendapatan yang diberikan sesuai dengan undang-undang, diberikan juga tunjangan kinerja setiap bulannya. Tunjangan ini karena kinerja karyawan meningkat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.

Tunjangan Kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai dari Kementerian Perhubungan, Departemen Pertanian, dan Departemen Perdagangan yang tidak memiliki jabatan tertentu. Kemudian pegawai yang diberhentikan sementara atau dinonaktifkan tidak akan diberikan tunjangan. Selanjutnya, seorang pegawai yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum diberhentikan sebagai pegawai. Kemudian pegawai kementerian yang ditugaskan / dipekerjakan pada badan / instansi lain di luar Departemen Perhubungan, Departemen Pertanian, dan Departemen Perdagangan.

Jumlah pembayaran tunjangan kinerja ini didasarkan pada posisi kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 tertentu diberikan tunajngan kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan 2 yang diberikan tunjangan kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan  3 sebesar Rp 2.216.000. Sementara tunjangan kinerja terbesar yang diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 sebesar Rp 26.324.000.

"Manfaatnya dibayarkan kinerja mulai bulan Mei 2015, diberikan dengan mempertimbangkan prestasi kinerja karyawan setiap bulan," bunyi Pasal 5 (1,2) dari Keputusan Presiden Nomor 133 tahun 2015, Keputusan Presiden Nomor 134 Tahun 2015 dan Keputusan Presiden Nomor 135 tahun 2015 seperti yang ditulis pada situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11).

sedangkan Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja sebagaimana dimaksud, dibebankan pada APBN pada tahun anggaran yang bersangkutan.

Untuk Karyawan di Kementerian Transportasi, Kementerian Pertanian, dan Kementerian Perdagangan yang diangkat sebagai pejabat fungsional dan memperoleh tunjangan profesi, menurut peraturan ini, tunjangan kinerja diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatnya dengan tunjangan profesi pada jenjangnya.

"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8 ayat (2) ketiga Perpres tersebut.

Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian perhubungan, Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian, dan Keputusan Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.


Sumber : www.merdeka.com

No comments:

Post a Comment