Lima Kesenangan Besar PNS Tahun 2016
Assalamu'alaikum .... Selamat pagi semua rekan bahagia.
Keinginan terbaik dan sukses selalu. Kali ini ada berita gembira untuk Bapak
dan ibu semua terutama rekan-rekan PNS di mana ada 5 kesenangan besar yang akan
diterima oleh ibu dan Bapak Pegawai Negeri Sipil (PNS) di tahun 2016 ini.
Kenikamatan apa, silakan Bapak dan ibu membaca informasi di bawah ini ......
Pada tahun ini tahun 2016, pemerintah tetap moratorium
penambahan Pegawai Negeri Sipil (PNS). Dengan demikian, pekerjaan PNS akan
semakin berat. Selain itu, pemerintah sedang melakukan reformasi birokrasi
besar, terutama di pusat pelayanan publik.
Pada tahun 2016, PNS dituntut untuk dapat melakukan revolusi
mental, sebuah gerakan yang diprakarsai oleh pemerintah Joko Widodo dan Jusuf
Kalla. Para Aparatur Negara dituntut
untuk mampu melayani publik dengan baik dan merubah mental dilayani menjadi
melayani.
Sehubungan dengan hal itu, pada tahun 2015 lalu pemerintah telah
menaikkan gaji pegawai negeri sipil sesuai dengan kinerja. Menteri Keuangan,
Bambang Brodjonegoro mengatakan, pemerintah telah menaikkan gaji Pegawai Negeri
Sipil (PNS) sebesar 6 persen tahun 2015. Bambang berpendapat, pemerintah perlu
mempertimbangkan biaya hidup PNS dengan jumlah inflasi.
Selain itu, PNS tahun 2016 juga akan dimanjakan dengan
banyak kebijakan, terutama peningkatan tunjangan sesuai dengan posisi jabatan,
di antaranya sebagai berikut:
1. Jaminan Kematian dan Kecelakaan
Joko Widodo Presiden telah menandatangani Peraturan
Pemerintah (PP) Nomor 70 Tahun 2015 tentang Asuransi Jaminan Kecelakaan Kerja
(JKK) dan Asuransi Jiwa atau Jaminan Kematian (JKM) untuk Pegawai Aparatur
Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negeri Sipil (PNS).
Kebijakan ini menjadi aturan pelaksana Pasal 92 ayat (4) dan
Pasal 107 Undang-undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Menurut peraturan ini, pemberi kerja (aparat negara yang
mempekerjakan Karyawan ASN pada pemerintah pusat dan pemerintah daerah) harus
memberikan perlindungan dalam bentuk JKK dan JKM untuk peserta (karyawan ASN
menerima gaji dibiayai dari APBN atau APBD, kecuali Karyawan ASN di Kementerian
Pertahanan dan ASN karyawan di Kepolisian Negara Republik Indonesia).
"Kewajiban pemberi kerja yang di maksud tersebut
termasuk pendaftaran peserta dan pembayaran iuran," bunyi Pasal 3 ayat (2)
PP seperti dilansir dari Setkab di Jakarta, Selasa (7/10).
"Peserta sebagimana yang disebut di atas merupakan
Peserta JKK dan JKM dikelola oleh PT Dana Tabungan dan Asuransi Pegawai Negeri
(Persero)," bunyi Pasal 7 dari PP tersebut.
Manfaat JKK sendiri menurut PP ini termasuk perawatan,
kompensasi, tunjangan cacat. "perawatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diberikan kepada peserta sembuh, dan dilakukan di rumah sakit pemerintah, rumah
sakit swasta, atau fasilitas pengolahan terdekat," bunyi Pasal 11 (2) PP tersebut.
Peraturan Pemerintah (PP) ini menegaskan, dalam hal peserta
didiagnosis dengan penyakit akibat kerja berdasarkan surat keterangan dokter
berhak atas manfaat JKK meskipun telah diberhentikan dengan hormat sebagai PNS
dengan hak pensiun atau diputus hubungan perjanjian kerja dengan hormat sebagai
PPPK. Dan santunan Jaminan Kematian ini diberikan kepada ahli waris.
2. Dapat Tunjangan Hari Raya (THR)
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan tidak
akan ada kenaikan gaji untuk pegawai negeri sipil (PNS) tahun depan. Namun,
sebagai kompensasi bagi PNS akan menerima gaji ke 14 atau Tunjangan Hari Raya
(THR).
Direktur Jenderal Anggaran, Kementerian Keuangan Askolani
mengatakan, pemerintah telah mengalokasikan Rp 6 triliun. Anggaran tersebut
termasuk dalam RAPBN (Rancangan Anggaran) 2016.
Menurut Askolani di Kementerian Koordinator Bidang
Perekonomian, Jakarta Pusat,(Senin,
17/8). "Anggaran tahun 2016 ini sekitar Rp 6 triliun, menurutnya, itu untuk
pegawai pemerintah pusat. Jika anggaran pemerintah daerah masuk APBD
masing-masing,"
Menurut dia, pada 2016 ini PNS masih akan mendapatkan 'take
home pay' lebih besar dari tahun 2015. Selain itu, pemerintah dapat terbantu
karena berkurang untuk menanggung kekurangan dana Tunjangan Hari Tua (THT).
Sehingga beban risiko fiskal pemerintah menjadi lebih rendah.
"Cost jangka menengahnya jadi lebih ringan daripada
dengan memberikan gaji pokok," tutup Askolani.
3. Tunjangan hingga Rp 50 juta
Pembentukan Peraturan Pemerintah (PP) tentang sistem gaji
Pegawai Negeri Sipil Negara (PNS) kini telah memasuki tahap harmonisasi.
Setelah ini, PP tersebut akan diserahkan kepada Presiden Joko Widodo untuk
disahkan dan diterapkan dalam membayar gaji PNS fungsional dan struktural.
Perubahan sistem gaji pegawai negeri ditulis dalam (UU)
Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Negara Sipil (ASN) memungkinkan seorang PNS
menerima tunjangan hingga Rp 50 juta. Karena, dalam aturan tersebut gaji
pegawai negeri terdiri dari gaji pokok, tunjangan kinerja dan tunjangan
kemahalan kinerja.
Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik Kemenpan
RB, Herman Suryatman mengatakan tunjangan kinerja besarnya berdasarkan kinerja
lembaga individu dan PNS sendiri. Selain itu, jumlah tunjangan juga tergantung
kekuatan fiskal suatu lembaga.
"Misalnya, ada PNS yang menerima uang saku sebesar Rp
50 juta. Sebenarnya, itu tidak serta merta, tetapi karena kinerja PNS dan
lembaganya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat," kata Herman saat
dihubungi merdeka.com di Jakarta, Rabu (12/8).
Menurut Herman, jumlah tunjangan kinerja berbanding lurus
dengan kinerja lembaga individu dan PNS. Kemudian, tim penilai termasuk
masyarakat akan memberikan masukan kepada pemerintah dalam menentukan
tunjangan, "yang Jelas hak-hak PNS tidak akan hilang. Setelah PP
selesai kemudian dilakukan prinsip dasar seperti PNS di Daerah DKI. Jika
kinerja birokrasi memberi manfaat dalam
peningkatan pelayanan publik, dan masyarakat puas," katanya. Untuk
tim penilai kinerja PNS sendiri menurut Herman masih digodok sebagai aturan
teknis di peraturan pemerintah.
Untuk tunjangan kemahalan, PNS juga akan menerima uang
berbeda antara daerah. Jumlah penyisihan ini berdasarkan inflasi dan harga
barang di suatu daerah. Semakin mahal kemahalan pegawai negeri tunjangan akan
lebih tinggi.
4. Dibangun Rumah
Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan ada 50 negara
yang wilayah perbatasan akan difokuskan pada pembangunan infrastruktur,
termasuk pembangunan perumahan bagi Pegawai Negeri Sipil golongan 1 dengan
total 300 ribu unit. Selain itu, lanjutnya, Kementerian Pekerjaan Umum dan Pera
akan membangun pengairan atau irigasi akan dimulai tahun 2016.
"Isu perbatasan semakin kuat. Ada 50 titik dari 180
titik yang kurang infrastruktur dan pengairan. Itu kan pekerjaan PU dan Pera,
untuk itu saya datang kesini. Kami juga ada kesepakatan bahwa PU akan bangun
infrastruktur di daerah-daerah itu," ujar Tjahjo saat ditemui di
Kementerian PU dan Pera, Jakarta, Selasa (18/11).
Tjahjo menegaskan 50 poin di daerah perbatasan di Papua,
Nusa Tenggara Timur dan Kalimantan. Semua 50 daerah saat ini dianggap paling
parah dalam pembangunan infrastruktur dan tak tersentuh oleh pembangunan
infrastruktur dari pemerintah.
"Pokoknya itu adalah yang paling parah. Infrastruktur
yang jelek," katanya.
5. Menaikan Tunjangan Kinerja
Presiden Joko Widodo telah menandatangani peraturan Presiden
Nomor 133 tahun 2015 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian perhubungan, Keputusan Presiden Nomor 134 tahun 2015 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian, dan peraturan
Presiden Nomor 135 tahun 2015 tentang tunjangan kinerja pegawai di lingkungan
Kementerian Perdagangan.
Melalui kebijakan ini, para PNS yang memiliki jabatan di
lingkungan Kementerian perhubungan, Kementerian Pertanian, dan Kementerian
Perdagangan, selain pendapatan yang diberikan sesuai dengan undang-undang,
diberikan juga tunjangan kinerja setiap bulannya. Tunjangan ini karena kinerja
karyawan meningkat dalam pelaksanaan reformasi birokrasi.
Tunjangan Kinerja tidak akan diberikan kepada pegawai dari
Kementerian Perhubungan, Departemen Pertanian, dan Departemen Perdagangan yang
tidak memiliki jabatan tertentu. Kemudian pegawai yang diberhentikan sementara
atau dinonaktifkan tidak akan diberikan tunjangan. Selanjutnya, seorang pegawai
yang diberhentikan dari jabatan organik dengan diberikan uang tunggu dan belum
diberhentikan sebagai pegawai. Kemudian pegawai kementerian yang ditugaskan /
dipekerjakan pada badan / instansi lain di luar Departemen Perhubungan, Departemen
Pertanian, dan Departemen Perdagangan.
Jumlah pembayaran tunjangan kinerja ini didasarkan pada
posisi kelas jabatan. Untuk kelas jabatan 1 tertentu diberikan tunajngan
kinerja sebesar Rp 1.968.000. Untuk kelas jabatan 2 yang diberikan tunjangan
kinerja sebesar Rp 2.089.000. Tunjangan kinerja untuk kelas jabatan 3 sebesar Rp 2.216.000. Sementara tunjangan
kinerja terbesar yang diterima oleh pejabat dengan kelas jabatan 17 sebesar Rp
26.324.000.
"Manfaatnya dibayarkan kinerja mulai bulan Mei 2015,
diberikan dengan mempertimbangkan prestasi kinerja karyawan setiap bulan,"
bunyi Pasal 5 (1,2) dari Keputusan Presiden Nomor 133 tahun 2015, Keputusan
Presiden Nomor 134 Tahun 2015 dan Keputusan Presiden Nomor 135 tahun 2015
seperti yang ditulis pada situs Setkab di Jakarta, Senin (30/11).
sedangkan Pajak Penghasilan atas tunjangan kinerja
sebagaimana dimaksud, dibebankan pada APBN pada tahun anggaran yang
bersangkutan.
Untuk Karyawan di Kementerian Transportasi, Kementerian
Pertanian, dan Kementerian Perdagangan yang diangkat sebagai pejabat fungsional
dan memperoleh tunjangan profesi, menurut peraturan ini, tunjangan kinerja
diberikan sebesar selisih antara tunjangan kinerja pada kelas jabatnya dengan
tunjangan profesi pada jenjangnya.
"Apabila tunjangan profesi yang diterima sebagaimana
dimaksud lebih besar dari pada tunjangan kinerja pada kelas jabatannya maka
yang dibayarkan adalah tunjangan profesi pada jenjangnya," bunyi Pasal 8
ayat (2) ketiga Perpres tersebut.
Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku, Keputusan
Presiden Nomor 90 Tahun 2013 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan
Kementerian perhubungan, Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2012 tentang
Tunjangan Kinerja Pegawai di lingkungan Kementerian Pertanian, dan Keputusan
Presiden Nomor 89 Tahun 2013 tentang tunjangan Kinerja Pegawai di Kementerian
Perdagangan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
"Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan," bunyi Pasal 12 ketiga Perpres itu yang telah diundangkan
oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna H. Laoly pada tanggal 9 November 2015.
Sumber : www.merdeka.com

No comments:
Post a Comment