Beri THR ke PNS, Pemerintah Siapkan Rp 7,5 Triliun
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
mengalokasikan anggaran Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar Rp 7,5 triliun dalam
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2016. Kebijakan pemberian THR
mulai berlaku di tahun depan sebagai kompensasi peniadaan kenaikan gaji Pegawai
Negeri Sipil (PNS).
"Kita alokasikan anggaran Rp 7,5 triliun untuk
membayar THR PNS di 2016," kata Direktur Jenderal Anggaran Kementerian
Keuangan, Askolani saat ditemui di kantornya, Jakarta, Jumat (6/11/2015).
Direktur Penyusunan APBN Kemenkeu, Kunta Wibawa Dasa
Nugraha sebelumnya mengungkapkan, pemerintah akan meniadakan kenaikan gaji
seluruh PNS dan menggantinya dengan pemberian THR di pemerintah pusat, daerah
bahkan Kementerian/Lembaga Tinggi Negara, termasuk DPR.
"Semuanya dapat THR (DPR dan Lembaga Tinggi
Negara)," katanya.
Kunta menambahkan, seluruh PNS termasuk Presiden Joko
Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden Jusuf Kalla, para menteri dan Lembaga Tinggi
Negara akan mengantungi THR sebesar gaji masing-masing yang diterima setiap
bulan. Sementara pemberian tunjangan tidak masuk dalam THR itu.
"THR yang
diterima sebesar gaji saja. Tunjangan tidak dapat," tegasnya.
Dijelaskan Kunta, anggaran kenaikan gaji pokok PNS sama
dengan alokasi THR untuk seluruh PNS. Dengan kata lain, tidak ada anggaran
belanja pegawai di APBN 2016 yang bisa dihemat dengan kebijakan baru itu.
"Kenaikan gaji dan pemberian THR sama saja. Tapi ke
depannya THR tidak berdampak pada kenaikan pensiun," ujar Kunta.
Diakuinya, jumlah uang yang diterima pensiunan PNS setiap
bulan tergantung gaji pokok terakhir mereka. Artinya, efisiensi APBN melalui
pemberian THR belum akan dirasakan dampaknya pada tahun depan saat kebijakan
berjalan, melainkan di tahun-tahun mendatang.
"Kalau setiap tahun gaji pokok naik, maka besarnya
pensiun akan naik juga sampai pensiunan itu meninggal, termasuk istri atau
suaminya. Jadi untuk APBN tahun yang sama (anggaran) tetap sama, tapi untuk
tahun berikutnya, kenaikan gaji akan menimbulkan beban lanjutan, kalau THR kan
tidak," jelas Kunta.
Tujuan lainnya dari penerapan THR, sambungnya, pemerintah
melaksanakan kewajiban kepada seluruh PNS untuk memberi THR. Namun Kunta tidak
mau mengakui ketika ditanyakan mengenai apakah selama ini para PNS tidak
menerima THR.
"Pemerintah melaksanakan kewajiban memberi THR pada
pegawainya. Tapi beda dengan gaji ke-13. Karena gaji ke-13 itu adalah hak,
karena kita menghitungnya 1 tahun ada 52 minggu, itu berarti sama dengan 13
bulan," ucap Kunta.
Kebijakan pemberian THR hanya berlaku sementara, yakni
berlaku pada 2016. Selanjutnya, kebijakan ini akan dievaluasi pelaksanaannya.
"Ini kebijakan tahun depan. Untuk tahun-tahun
selanjutnya akan kita evaluasi lagi," tegas Kunta. (Fik/Ndw)
Sumber : Liputan6.com
BACA JUGA:
BACA JUGA:

No comments:
Post a Comment