BERIKUT PERSYARATAN SERTIFIKASI GURU NON PNS 2016
Pada postingan kali ini, admin akan berbagi informasi persyaratan
sertifikasi guru 2016 non PNS. Buat bapak dan ibu guru yang belum mengetahui
syarat-syaratnya silahkan anda ikuti informasinya berikut ini .......
Sertifikasi Guru 2016 Non PNS menjadi berita sangat menarik dan banyak
dicari info keberadaanya oleh guru, khususnya bagi guru-guru yang masih non PNS. Lalu apa syarat untuk mengikuti sertifikasi guru 2016
bagi non PNS tersebut? menurut data yang telah dihimpun oleh beberapa sumber, persyaratan mengikuti sertifikasi guru tahun 2016
khusus bagi guru non PNS adalah sebagai berikut :
- Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK)
- Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015 dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
- Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG)
- SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Guru Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
- Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
- Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
- Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
- Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2016 yang akan datang.
- Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter.
Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk
mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK
melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil
pemeriksanaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau
membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG
Berdasarkan delapan point persyaratan guru non PNS mengikuti
sertikasi guru diatas, kemungkinan akan mengalami perubahan. Khususnya pada
bagian NUPTK dan sebagainya. Jadi tunggu saja bagaimana informasi resminya pada
laman info sergur dari kemendikbud. Jadi Anda yang sudah memenuhi peryaratan
diatas, untuk lebih giat lagi mencari informasi ke Dinas Pendidikan di Kota
Anda.
Sumber : erudisi.com
Baca Juga:
- NILAI RATA-RATA UKG 2015 DI BAWAH TARGET
- GURU MENGAJAR SERTA BELAJAR
- PENGELOLAAN GURU DAN TENAGA KEPENDIDIKAN TAHUN 2016

No comments:
Post a Comment