GURU BELAJAR, GURU MENGAJAR dan INFORMASI PENDIDIKAN

Sunday, 31 January 2016

TATA TERTIB SEKOLAH



REVOLUSI MENTAL, TERKAIT ATURAN SISWA TELAT TAK BOLEH MASUK KELAS, SANKSI JUGA BERLAKU UNTUK GURU DAN KEPSEK

Menurut Mursida (Kepala SMP Negeri 2 Blang Kejeren), pemberlakukan sanksi bagi yang terlambat, tidak hanya berlaku kepada siswa tapi juga para guru. “Sanksi itu juga bukan hanya berlaku untuk pelajar, namun bagi guru yang terlambat juga dikenai sanksi yang sama. Demikian juga dengan saya, jika terlambat saya juga siap menerima sanksi,” ungkap Mursida kepada Serambi via telepon seluler, Kamis (28/1). Menurut  Mursida, sanksi yang diterapkannya itu merupakan hasil kesepakatan pihaknya dengan wali murid, dengan demikian, bila  ada wali murid yang komplain diharapkan dapat menyampaikan langsung kepada dirinya.


SANKSI SISWA TELAT TAK BOLEH MASUK KELAS

Panjat Pagar Menghidari Sanksi

Menurut Mursida, penerapan sanksi mencabut rumput kepada siswa yang terlambat masuk kelas sudah pernah diterapkan. Namun sanksi itu tidak membuahkan hasil, bahkan wali murid malah menyalahkan guru saat mereka berkeliaran di luar sekolah. “Makanya kita panggil wali siswa untuk sama-sama merumuskan sanksi yang tepat bagi yang melanggar disiplin, dan disepakati sanksi tidak boleh masuk bagi pelajar dan guru yang terlambat datang,” ungkapnya.

Penerapan sanksi yang lebih tegas itu menurut Mursida supaya ke depan tingkat kedisiplinan di Sekolah tersebut bisa lebih meningkat. “Jika karena penegakan disiplin ini saya dicopot, saya siap. Karena yang saya lakukan ini untuk kebaikan sekolah dan anak murid ke depan,” ujarnya. Seperti diberitakan sebelumnya kebijakan

SMP Negeri 2 Blang Kejeren, Kecamatan Labuhan Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan memberlakukan sanksi bagi siswa yang terlambat yakni tidak boleh masuk ruang kelas menuai protes dari orang tua siswa. Sanksi tersebut dinilai tidak memberi efek jera dan sangat merugikan siswa

Sumber : ( http://aceh.tribunnews.com/ )

No comments:

Post a Comment