REVOLUSI MENTAL, TERKAIT ATURAN SISWA TELAT TAK BOLEH MASUK
KELAS, SANKSI JUGA BERLAKU UNTUK GURU DAN KEPSEK
Menurut Mursida (Kepala SMP Negeri 2 Blang Kejeren), pemberlakukan sanksi bagi yang terlambat, tidak
hanya berlaku kepada siswa tapi juga para guru. “Sanksi itu juga bukan hanya
berlaku untuk pelajar, namun bagi guru yang terlambat juga dikenai sanksi yang
sama. Demikian juga dengan saya, jika terlambat saya juga siap menerima
sanksi,” ungkap Mursida kepada Serambi via telepon seluler, Kamis (28/1). Menurut Mursida, sanksi yang diterapkannya itu merupakan hasil kesepakatan pihaknya dengan wali
murid, dengan demikian, bila ada wali murid yang komplain diharapkan dapat menyampaikan
langsung kepada dirinya.
Panjat Pagar Menghidari Sanksi
Menurut Mursida, penerapan sanksi mencabut
rumput kepada siswa yang terlambat masuk kelas sudah pernah diterapkan. Namun
sanksi itu tidak membuahkan hasil, bahkan wali murid malah menyalahkan guru
saat mereka berkeliaran di luar sekolah. “Makanya kita panggil wali siswa untuk
sama-sama merumuskan sanksi yang tepat bagi yang melanggar disiplin, dan
disepakati sanksi tidak boleh masuk bagi pelajar dan guru yang terlambat
datang,” ungkapnya.
Penerapan sanksi yang lebih tegas itu
menurut Mursida supaya ke depan tingkat kedisiplinan di Sekolah tersebut bisa lebih
meningkat. “Jika karena penegakan disiplin ini saya dicopot, saya siap. Karena
yang saya lakukan ini untuk kebaikan sekolah dan anak murid ke depan,” ujarnya.
Seperti diberitakan sebelumnya kebijakan
SMP Negeri 2 Blang Kejeren, Kecamatan Labuhan
Haji Barat, Kabupaten Aceh Selatan memberlakukan sanksi bagi siswa yang
terlambat yakni tidak boleh masuk ruang kelas menuai protes dari orang tua
siswa. Sanksi tersebut dinilai tidak memberi efek jera dan sangat merugikan siswa
Sumber : ( http://aceh.tribunnews.com/ )

No comments:
Post a Comment