Periode Perkembangan Sistem Pemerintahan Indonesia|Perkembangan
Sistem Pemerintahan Indonesia dibedakan menjadi beberapa periode, periode
pertama di mulai sejak masa Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945 sampai
sekarang. Walaupun sebenarnya tonggak ketatanegaraan Indonesia telah ada jauh
sebelum proklamasi. Baca Juga : Sistem Pemerintahan Indonesia Sekarang
Pada awal kemerdekaan, Indonesia menganut sistem
pemerintahan presidensial. Berdasarkan Undang-undang Dasar 1945 maka Presiden
memiliki kekuasaan tertinggi dan dibantu oleh menteri-menteri sebagai pembantu
presiden yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dan bertanggung jawab
langsung kepada Presiden. Pada tanggal 12 September 1945 dibentuklah Kabinet
Presidensial ( Kabinet RI I) dengan 12 departemen dan 4 menteri negara. Selain
itu wilayah Indonesia yang begitu luas dibagi menjadi 8 provinsi dan 2 daerah
istimewa yang masing-masing wilayah dipimpin oleh gubernur.
Periodisasi sistem
pemerintahan Indonesia dari tahun 1945 hingga sekarang adalah sebagai berikut:
1. Sistem Pemerintahan Periode 1945-1949
Lama periode : 18 Agustus 1945 –
27 Desember 1949
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan :
Republik
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Sistem pemerintahan awal yang digunakan oleh Indonesia
adalah sistem pemerintahan presidensial. Namun, seiring datangnya sekutu dan
dicetuskannya Maklumat Wakil Presiden No.X tanggal 16 November 1945, terjadi
pembagian kekuasaan dalam dua badan, yaitu kekuasaan legislatif dijalankan oleh
Komite Nasional Indonesia Pusat (KNIP) dan kekuasaan-kekuasaan lainnya masih tetap
dipegang oleh presiden sampai tanggal 14 November 1945. Berdasarkan Maklumat
Pemerintah 14 November 1945 ini, kekuasaan eksekutif yang semula dijalankan
oleh presiden beralih ke tangan menteri sebagai konsekuensi dari dibentuknya
sistem pemerintahan parlementer.
2. Sistem Pemerintahan Periode 1949-1950
Lama periode : 27 Desember 1949 –
15 Agustus 1950
Bentuk Negara : Serikat
(Federasi)
Bentuk Pemerintahan :
Republik
Sistem Pemerintahan : Parlementer
Semu (Quasi Parlementer)
Konstitusi : Konstitusi RIS
Adanya Konferensi Meja Bundar (KMB) antara Indonesia dengan
delegasi Belanda menghasilkan keputusan pokok bahwa kerajaan Balanda mengakui
kedaulatan Indonesia sepenuhnya tanpa syarat dan tidak dapat dicabut kembali
kepada RIS selambat-lambatnya pada tanggal 30 Desember 1949. Dengan
diteteapkannya konstitusi RIS, sistem pemerintahan yang digunakan adalah
parlementer. Namun karena tidak seluruhnya diterapkan maka Sistem Pemerintahan
saat itu disebut Parlementer semu
3. Sistem Pemerintahan Periode 1950-1959
Lama periode : 15 Agustus 1950 –
5 Juli 1959
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan :
Republik
Sistem Pemerintahan :
Parlementer
Konstitusi : UUDS 1950
UUDS 1950 adalah konstitusi yang berlaku di negara Republik
Indonesia sejak 17 Agustus 1950 hingga dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli
1959 Pemilihan Umum 1955 berhasil memilih Konstituante secara demokratis, namun
Konstituante gagal membentuk konstitusi baru hingga berlarut-larut. Pada 5 Juli
1959 pukul 17.00, Presiden Soekarno mengeluarkan dekrit yang diumumkan dalam
upacara resmi di Istana Merdeka.Isi dekrit presiden 5 Juli 1959 antara lain
:
1.
Kembali berlakunya UUD 1945 dan tidak berlakunya
lagi UUDS 1950
2.
Pembubaran Konstituante
3.
Pembentukan MPRS dan DPAS
Dikeluarkannya dekrit presiden ini diiringi dengan perubahan
sistem pemerintahan dari parlementer ke presidensial.
4. Sistem Pemerintahan Periode 1959-1966 (Orde
Lama)
Lama periode : 5 Juli 1959 – 22
Februari 1966
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan :
Republik
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
Dikeluarkannya dekrit Presiden 1959 mengembalikan sistem
pemerintahan Indonesia ke sistem pemerintahan presidensial.
5. Sistem Pemerintahan Periode 1966-1998 (Orde
Baru)
Lama periode : 22 Februari 1966 –
21 Mei 1998
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan :
Republik
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Konstitusi : UUD 1945
6. Sistem Pemerintahan Periode 1998 – sekarang
Lama periode : 21 Mei 1998 –
sekarang
Bentuk Negara : Kesatuan
Bentuk Pemerintahan :
Republik
Sistem Pemerintahan :
Presidensial
Sistem pemerintahan RI menurut UUD 1945 tidak menganut suatu
sistem dari negara manapun, melainkan suatu sistem yang khas bagi bangsa
Indonesia. Hal ini tercermin dari proses pembentukan bangsa NKRI yang digali
dari nilai-nilai kehidupan bangsa Indonesia sendiri. Menurut UUD 1945,
kedudukan Presiden sebagai kepala negara dan kepala pemerintahan. Sistem
ketatanegaraan yang kepala pemerintahannya adalah Presiden dinamakan sistem
presidensial . Presiden memegang kekuasaan tertinggi negara di bawah pengawasan
Majelis Permusyawaratan Rakyat. Dalam pelaksanaan sistem pemerintahan ini,
terdapat beberapa perubahan pokok-pokok sistem pemerintahan Indonesia, sebelum
dan sesudah Amandemen UUD 1945.
a. Sistem Pemerintahan Negara Indonesia Berdasarkan UUD 1945
Sebelum Diamandemen.
Yang menjadi pokok dari sistem pemerintahan Indonesia
berdasarkan UUD 1945 sebelum diamandemen tertuang dalam Penjelasan UUD 1945
tentang tujuh kunci pokok sistem pemerintahan negara tersebut sebagai berikut.
- Indonesia adalah negara yang berdasarkan atas hukum (rechtsstaat).
- Sistem Konstitusional.
- Kekuasaan negara yang tertinggi di tangan Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden adalah penyelenggara pemerintah negara yang tertinggi dibawah Majelis Permusyawaratan Rakyat.
- Presiden tidak bertanggung jawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Menteri negara ialah pembantu presiden, selain itu menteri negara tidak bertanggungjawab kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
- Kekuasaan kepala negara tidak tak terbatas.
Sistem pemerintahan ini dijalankan semasa pemerintahan Orde
Baru. Ciri dari sistem pemerintahan masa orde baru ini adalah adanya kekuasaan
yang amat besar pada lembaga kepresidenan. Hampir semua kewenangan presiden
yang di atur menurut UUD 1945 tersebut dilakukan tanpa melibatkan pertimbangan
atau persetujuan DPR sebagai wakil rakyat. Oleh sebab itu tidak adanya
pengawasan dan tanpa persetujuan DPR, maka kewenangan presiden sangat besar dan
cenderung dapat disalahgunakan.
Sehingga muncul suatu reformasi untuk menjaga adanya
penyalahgunaan wewenang dengan melakukan amandemen terhadap UUD 1945. Amandemen
tersebut dilakukan pada 19 Oktober 1999, 18 Agustus 2000, 9 November 2001, 11
Agustus 2002.
Pokok-pokok sistem pemerintahan negara Republik Indonesia
setelah Amandemen UUD 1945 adalah sebagai berikut.
- Bentuk negara kesatuan dengan prinsip otonomi daerah yang luas. Wilayah negara terbagi dalam beberapa provinsi.
- Bentuk pemerintahan adalah negara republik, sedangkan untuk sistem pemerintahan yaitu presidensial.
- Presiden adalah kepala negara dan sekaligus kepala pemerintahan. Presiden dan wakil presiden dipilih secara langsung oleh rakyat dalam satu paket.
- Kabinet atau menteri diangkat oleh presiden dan bertanggung jawab kepada presiden.
- Parlemen terdiri atas dua bagian (bikameral), yaitu Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD). Para anggota dewan yaitu anggota MPR. DPR memiliki kewenangan legislatif dan kewenangan mengawasi jalannya pemerintahan.
- Kekuasaan yudikatif dijalankan oleh Makamah Agung dan badan peradilan dibawahnya.
- Sistem pemerintahan ini juga mengambil unsur-unsur dari sistem pemerintahan parlementer dan melakukan pembaharuan untuk menghilangkan kelemahan-kelemahan yang ada dalam sistem presidensial.
Beberapa contoh variasi dari sistem pemerintahan
presidensial di Indonesia adalah sebagai berikut;
- Presiden sewaktu-waktu dapat diberhentikan oleh MPR atas usul dari DPR. Jadi, DPR tetap memiliki kewenangan mengawasi presiden meskipun secara tidak langsung.
- Presiden dalam mengangkat penjabat negara perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Presiden dalam mengeluarkan kebijakan tertentu perlu pertimbangan atau persetujuan dari DPR.
- Parlemen diberi kekuasaan yang lebih besar dalam hal membentuk undang-undang dan hak budget (anggaran)
Adanya perubahan sistem pemerintahan Indonesia dari waktu ke
waktu ini diharapkan mampu memberikan dampak positif dalam penyelenggaraan
negara.
Sumber: www.zonanesia.net dan sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.co.id

No comments:
Post a Comment