GURU BELAJAR, GURU MENGAJAR dan INFORMASI PENDIDIKAN

Friday, 10 June 2016

DEFINISI SISTEM PEMERINTAHAN INDONESIA



Ilustrasi.[foto:www.lebahmaster.com)
 
Definisi Sistem Pemerintahan Indonesia|Indonesia adalah sebuah Negara yang mandiri dan memiliki system tersendiri dalam mengelola negaranya,  yang dikenal dengan system pemerintahan Indonesia. Dalam sejarah perkembangannya, sistem pemerintahan Indonesia mengalami beberapa perubahan yang disebabkan proses adaptasi perkembangan zaman.



Definisi Sistem Pemerintahan
Sistem pemerintahan dapat didefinisikan dalam beberapa pengertian, sistem pemerintahan menurut  bahasa atau pendapat para ahli dapat didefinisikan sebagai berikut:
·   Istilah kata sistem pemerintahan merupakan gabungan dari dua kata sistem dan pemerintahan. Kata sistem merupakan terjemahan dari kata system (bahasa Inggris) yang berarti tatanan, cara, jaringan, atau susunan. Sedangkan Pemerintahan berasal dari kata pemerintah, dan yang berasal dari kata perintah. 

Menurut Kamus Bahasa Indonesia, kata-kata itu berarti: a. Perintah adalah perkataan yang bermakna menyuruh melakukan sesuatau b. Pemerintah adalah kekuasaan yang memerintah suatu wilayah, daerah, atau, Negara. c. Pemerintahan adalaha perbuatan, cara, hal, urusan dalam memerintah. Maka dalam arti yang luas, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan-badan legislatif, eksekutif, dan yudikatif di suatu Negara dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara. Dalam arti yang sempit, pemerintahan adalah perbuatan memerintah yang dilakukan oleh badan eksekutif beserta jajarannya dalam rangka mencapai tujuan penyelenggaraan negara.

·      Sistem pemerintahan diartikan sebagai suatu tatanan utuh yang terdiri atas berbagai komponen pemerintahan yang bekerja saling bergantungan dan memengaruhi dalam mencapaian tujuan dan fungsi pemerintahan.

Sedangkan pengertian sistem pemerintahan menurut beberapa ahli adalah sebagai berikut:
     Menurut Sri Soemantri pengertian sistem pemerintahan adalah sistem hubungan antara organ eksekutif dan organ legislatif (organ kekuasaan legislatif).  Dua puluh delapan tahun kemudian, beliau mengatakan lagi bahwa  sistem pemerintahan adalah:
 
suatu sistem hubungan kekuasaan antar lembaga negara. Sistem pemerintahan dalam arti sempit ialah sistem hubungan kekuasaan antara eksekutif (pemerintah) dan legislatif. Dalam pada itu, sistem pemerintahan dalam arti luas adalah sistem hubungan kekuasaan antara lembaga-lembaga negara yang terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sistem pemerintahan dalam arti luas inilah yang dimaksud dengan sistem ketatanegaraan Indonesia.

   Bagir Manan mengungkapkan pula bahwa sistem pemerintahan merupakan suatu pengertian (begrip) yang berhbungan dengan tata cara pertanggungjawaban penyelenggara pemerintahan (eksekutif) dalam suatu tatanan negara demokrasi. Dalam sistem Negara demokrasi terdapat prinsip geen macht zonder veraantwoordelijkheid (tidak ada kekuasaan tanpa suatu pertanggungjawaban).

Terdapat beberapa perubahan sistem pemerintahan Indonesia berdasarkan tiga konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia  yaitu UUD 1945, konstitusi RIS, dan UUDS 1950. Secara formal terdapat beberapa periode perkembangan sistem pemerintahanIndonesia.

Sumber: sistempemerintahannegaraindonesia.blogspot.co.id/

No comments:

Post a Comment