PENULISAN
LAPORAN TUGAS AKHIR ATAU SKRIPSI
PENULISAN LAPORAN TUGAS AKHIR
Laporan
Tugas Akhir Diploma III
Pada
akhir program studi Diploma III, mahasiswa diwajibkan untuk melakukan persiapan
dan penulisan laporan akhir, dengan ketentuan (lihat Pedoman Pengembangan dan
menulis laporan akhir di fakultas masing-masing):
- Telah menyelesaikan semua program kuliah;
- Memiliki Kartu Tanda Mahasiswa yang berlaku untuk semester bersangkutan;
- Pembimbing berasal dari akademik Program Diploma setidaknya memiliki posisi Asisten Ahli berpendidikan S1 / D-IV;
- Penentuan pembimbing dilakukan melalui surat keputusan (SK) atau surat tugas Dekan;
- Jika untuk laporan akhir ini diperlukan penelitian lapangan, maka Program Diploma dapat menetapkan Asisten Supervisor (dosen paruh waktu) dianggap ahli dalam bidang studi;
- Jika laporan akhir tidak dapat terselesaikan pada semester yang bersangkutan, maka:
1. Siswa
dapat menyelesaikan semester berikutnya untuk menempatkan kembali pada KRS
(laporan akhir Topik Pembimbing dan
tetap sama);
2. Pada
paruh sesuai surat laporan diberii akhir K, sehingga tidak digunakan untuk
perhitungan IP dan IPK.
- Jika laporan akhir tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka:
1.
Laporan akhir diberikan huruf berkualitas
E;
2.
Siswa diminta untuk mengambil kembali
penyusunan dan penulisan laporan akhir dengan topik yang berbeda (Mentor dapat
berbeda atau sama);
3.
Selanjutnya, ketentuan yang berlaku dari
item tersebut (7) di atas.
- Huruf kualitas Laporan akhir setidaknya C
Contoh DISINI
PENULISAN SKRIPSI
Pada
akhir studi sarjana, mahasiswa diwajibkan untuk melakukan persiapan dan
penulisan skripsi , dengan ketentuan (lihat Pedoman Penyusunan dan Penulisan
Laporan Skripsi di fakultas masing-masing)
Persyaratan:
- Siswa dapat secara resmi mulai menempuh mata kuliah Skripsi jika setidaknya 80% telah menyelesaikan beban studi kumulatif yang diperlukan;
- Telah menyelesaikan semua prasyarat program Skripsi ;
- Memiliki kartu mahasiswa yang masih berlaku untuk semester bersangkutan;
- Memiliki KRS yang mencantumkan skripsi sebagai salah satu mata kuliah.
- Dosen pembimbing skripsi bisa lebih dari satu orang yang pengangkatannya dilakukan oleh Departemen / Program / Bagian dan dibentuk dengan Surat Keputusan Dekan;
- ika Pembimbing lebih dari satu orang, maka Pembimbing Utama dan Pembimbing Pembantu dasarnya tenaga akademik tetap fakultas / jurusan yang serendah jabatan Asisten Ahli telah dididik S2 / Spl.
- Jika untuk tersebut skripsi diperlukan penelitian lapangan, fakultas / jurusan dapat menetapkan seorang pembimbing lapangan, staf dari lembaga / institusi tempat mahasiswa melakukan kegiatan penelitian.
Ketentuan
lain:
- Jika skripsi tidak dapat diselesaikan dalam satu semester, maka:
1. Siswa
masih diperbolehkan untuk menyelesaikannya di babak berikutnya dengan
mencantumkan kembali pada KRS (judul skripsi dan pembimbing tetap sama);
2. Pada
akhir skripsi semester yang bersangkutan diberikan huruf K, sehingga tidak
digunakan untuk perhitungan IP dan IPK.
- Jika skripsi tidak dapat diselesaikan dalam dua semester berturut-turut, maka:
1. Skripsi
diberikan kualitas huruf E, kecuali dalam kasus-kasus tertentu yang
dapat dibenarkan secara akademis;
2. Siswa
diminta untuk mengambil kembali skripsi dengan judul yang berbeda (pembimbing mungkin
berbeda atau sama);
3. Selanjutnya,
ketentuan yang berlaku dari item tersebut (1) di atas.
- Huruf kualitas Skripsi setidak-tidaknya bernilai C;
- Skripsi yang ternyata ditulis dan diselesaikan di luar ketentuan di atas (ketika siswa menghentikan studi izin sementara Rektor atau tanpa izin Rektor), meskipun dipandu oleh pembimbing pembanatu sesuai dengan di atas, tulisan ini tidak dibenarkan dan hasil bimbingannya tidak sah.
- Dalam keadaan seperti item (4) di atas, mahasiswa diwajibkan untuk mengubah judul dan mengulang persiapan dan penulisan skripsi dan proses bimbingannya;
- Ujian skripsi diselenggarakan pada akhir studi, yaitu Sidang Ujian Sarjana.
Contoh DISINI
No comments:
Post a Comment